Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian HAKI Apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Jenis-jenis HAKI HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta : hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau juga memberi izin, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku. Ciptaan atau karya cipta yang dilindungi oleh HaKI antara lain meliputi: Buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan Lagu atau musik, tanpa teks Pertunjukan, drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Arsitektur Peta Seni batik dan fotografi Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya alih wujud lainnya ha